Dia juga mengingatkan petani untuk terus waspada dan berhati-hati dalam membeli pupuk.
“Petani jangan tergiur dengan harga yang murah. Perhatikan kemasan produk serta masa berlaku izin,” terang SYL.
Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian Surya Agustina mengatakan, pupuk yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi.
"Selain itu harus ada logo Standar Nasional Indonesia, Kementan, dan izin perdagangan. Kalau tidak ada itu (izin) maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya,” jelasnya.
Baca juga: Mentan Minta Pemda dan Petani Optimalkan Food Estate Sumba Tengah
Surya juga menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki empat distributor resmi. Ada pula perusahaan yang produksinya jelas, seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat.
Dia juga memaparkan, jenis pupuk yang beredar di Lahat, yakni urea dari Pusri, NPK dari Petrokimia Gresik dan Pusri, SP36 dari Petrokimia Gresik, dan pupuk ZA dari Petrokimia Gresik.
“Harga pupuk nonsubsidi biasanya juga sudah jelas,” ungkapnya mewakili Kepala Dinas Pertanian Lahat Otong Hariadi dan Kepala Bidang PSP Herman Suyanto.
Surya pun menyarankan petani untuk menggunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik. Sebab, harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70 persen.
Dia menyebut, biasanya warga yang membeli pupuk nonsubsidi adalah petani yang belum masuk dalam kelompok tani atau sudah memiliki kelompok tani.
Baca juga: Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi
Namun, ada juga yang sudah memiliki kelompok tani tapi belum terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuat kelompok tani dan mendaftarkannya melalui sistem online Simluhtan.
Selain itu, guna menghindari kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani bisa menebus pupuk bersubsidi yang sesuai dengan total elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Bahkan, petani tidak bisa terdaftar di dua kelompok yang berbeda. Selain itu juga ditebus melalui kartu tani agar penggunaannya jelas.
Baca juga: Dorong Permodalan Petani Mandiri Gandeng Pupuk Indonesia
Surya juga menjelaskan, pembagian kuota pupuk bersubsidi diatur berdasarkan pengajuan dari kelompok tani setahun sebelumnya.
“Pembagian sesuai dengan jumlah yang diajukan kelompok tani, sekarang lebih tertib, untuk menghindari kecurangan, kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan total elektronik RDKK yang diajukan sebelumnya,” ujarnya.
Dia menyebut, penebusan pupuk harus diketahui pula instansi yang membidangi pupuk bersubsidi karena harus dilegalisir.
Terkait stok pupuk, lanjut Surya, pada 2021 Kabupaten Lahat mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea 5.570 ton, SP 35 1.536 ton, ZA 1.005 ton, NPK 3.399 ton, organik granul 1.060 ton, dan organik cair 2.650 ton.
“Menghindari penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi di tingkat petani, kami melakukan pengawasan terhadap pengecer bersama tim lapangan dan penyuluh. Di samping itu, pihak kepolisian juga melakukan pengawasan,” tukasnya.
Baca juga: Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.