Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dinantikan Investor, Apa Itu Dividen?

Kompas.com - 17/03/2021, 16:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Kita sering mendengar kabar sebuah perusahaan sedang bagi-bagi dividen. Pembagian dividen memang salah satu daya tarik investor membeli saham.

Karena itu, dividen perusahaan kerap dinantikan pembagiannya oleh para investor. Lantas apa itu dividen dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut.

Pengertian dividen

Dirangkum dari Kontan.co.id, dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan pada periode tertentu kepada pemegang saham. Keputusan pembagian dividen ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan persetujuan direksi.

Jumlah dividen yang diterima pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang dimilikinya. Dividen pada umumnya dibagikan setahun sekali.

Namun, ada kalanya perusahaan tidak membagikan dividen, lantaran dana diinvenstasikan untuk modal kerja atau biasa disebut laba ditahan. Perusahaan juga tidak membagikan dividen jika di akhir periode justru merugi.

Baca juga: Apa Itu Inflasi? Ini Definisi, Penyebab, dan Dampaknya ke Masyarakat

Porsi pembagian dividen

Porsi dividen yang dibagikan dari laba tahunan (pay out ratio) ditentukan dalam RUPS.

Perusahaan tidak membagikan semua laba sebagai dividen, sebab wajib menyisihkan laba sebagai cadangan dan modal kerja tambahan.

Secara teori, pay out ratio dividen = (Laba setelah pajak + Penyusutan) - Investasi aktiva tetap - Penambahan modal kerja.

Perusahaan biasanya mengumumkan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham maupun dividen per saham (DPS). Jika perusahaan tidak merinci dividen per saham (DPS), maka dapat dihitung dengan cara berikut: DPS = Jumlah dividen yang dibagikan/Jumlah saham yang dimiliki seluruh investor.

Misalnya, perusahaan ABC memiliki total saham beredar sebanyak 1 miliar saham. Perseroan membagikan dividen dengan pay out ratio 30 persen dari laba tahun ini sebesar Rp 1 triliun.

Maka jumlah dividen tahun ini yang dibagikan mencapai Rp 300 miliar. Sedangkan, dividen per saham (DPS) = Rp 300 miliar/1miliar saham = Rp 300 per saham.

Jenis dividen

Perusahaan dapat membagikan dividen sementara sebelum tahun buku berakhir yang dinamai dividen interim. Sedangkan, dividen final dibagikan setelah tutup buku.

Jika sebelumnya perusahaan membagikan dividen interim, maka jumlah dividen final yang dibayarkan akan dikurangi jumlah dividen interim.

Baca juga: Apa Itu Indeks LQ45 dan KOMPAS100

Tapi, jika setelah tahun buku berakhir, ternyata perusahaan merugi, maka pemegang saham harus mengembalikan dividen interim yang sudah diterima.

Dividen yang tidak diambil setelah lima tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, akan dimasukkan dalam cadangan khusus. Jika dividen yang masuk dalam cadangan khusus tidak diambil juga dalam waktu 10 tahun, akan menjadi hak perusahaan.

Pembayaran dividen dapat dilakukan dengan dua cara:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com