Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dinantikan Investor, Apa Itu Dividen?

Kompas.com - 17/03/2021, 16:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

1. Pembayaran dividen dalam bentuk tunai (cash dividen). Jumlah dividen yang diterima pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki.
2. Pembayaran dividen dalam bentuk saham (stock dividen). Artinya pemegang saham akan diberi tambahan saham sebagai pengganti cash dividen. Saham yang diterima sebagai dividen bisa berbentuk saham yang sama dengan yang dimiliki atau saham jenis yang lain.

Yang berhak terima dividen

Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan. Agar bisa masuk dalam Daftar Pemegang Saham dan berhak menerima dividen, investor harus memegang saham hingga periode cum-date berakhir.

Cum-date merupakan tanggal terakhir perdagangan saham di bursa yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen. Investor yang membeli saham pada tanggal cum-date juga berhak menerima dividen.

Namun, investor tidak berhak lagi mendapat dividen jika membeli saham setelah cum-date atau saat periode ex-date. Ex-date merupakan tanggal perdagangan saham di mana sudah tidak melekat lagi hak untuk memperoleh dividen.

Tanggal ex-date selalu satu hari kerja bursa setelah tanggal cum-date. Dengan kata lain, ex-date adalah hari pertama di mana hak atas kepemilikan saham sudah kedaluwarsa.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Populer di Indonesia, dari Deposito hingga Saham

Contohnya bisa dipahami melalui ilustrasi berikut. Perusahaan ABC membagikan dividen per saham senilai Rp 300. Tanggal cum-date dividen ditetapkan 30 Juni 2019. Sedangkan, ex-date dividen pada 1 Juli 2019. Adapun, tanggal pembayaran pada 14 Juli 2019.

Artinya, investor yang memegang saham sampai perdagangan bursa tutup pada 30 Juni 2019 atau membeli saham ABC pada tanggal tersebut, berhak mendapatkan dividen. Namun, investor yang membeli saham ABC pada 1 Juli 2019, tidak lagi berhak menerima dividen.

Tanggal pembayaran (payment date) biasanya sekitar 10 hari setelah ex-date dividen. Pada tanggal tersebut, pemegang saham sudah dapat mengambil dividen. Uang hasil dividen akan ditransfer langsung ke rekening dana investor setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen.

Perusahaan selalu menyertakan cum-date, ex-date, pay-date pada setiap pengumuman pembagian dividen. Pengumuman perusahaan publik dapat dicek di BEI atau KSEI.

Dividen yield

Keuntungan yang didapat pemegang saham dari pembagian dividen per saham disebut hasil dividen atau dividen yield. Rumus dividen yield: DPS (dividen per saham)/harga beli saham.
Adapun, perhitungan jumlah dividen yang didapat pemegang saham: Jumlah kepemilikan saham x Dividen per saham (DPS).

Misalnya, Anda memiliki 1.000 lembar saham perusahaan ABC dengan harga pembelian Rp 5.000 per saham. Perusahaan memutuskan pembayaran dividen per saham (DPS) tahun buku ini senilai Rp 300.

Baca juga: Apa Itu IHSG? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

Maka, dividen yield saham ABC: 300/5.000= 0,06. Artinya, Anda mendapatkan kembali setara 6 persen dari dana yang diinvestasikan pada setiap lembar saham ABC.

Sedangkan, jumlah dividen yang Anda kantongi tahun buku ini: Rp 300 x 1.000 lembar saham = Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com