Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

AS Akan Pungut Pajak Youtuber Indonesia

Kompas.com - 18/03/2021, 05:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI Anda yang mendapatkan penghasilan sebagai pembuat konten di kanal Youtube, maka bersiap-siaplah untuk dipungut pajak oleh Youtube. Pajak akan dipungut atas penghasilan Youtuber yang diperoleh dari tiap pengunjung asal Amerika yang mengklik iklan Google AdSense.

Internal Revenue Service (IRS) sebagai otorita perpajakan di negara Amerika Serikat akan memberlakukan pengenaan pajak atas royakti ini mulai bulan Juni 2021.

Pajak tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 3 U.S. Internal Revenue Code, dimana Google/Youtube sebagai pemungut pajak diberi tanggung jawab oleh IRS untuk mengumpulkan informasi, memotong/memungut, dan melaporkan pajak apabila terdapat Youtuber yang menghasilkan pendapatan royalti dari penonton di Amerika Serikat.

Melalui regulasi tersebut, Youtuber asal Indonesia hanya akan dipungut pajak, atas penghasilan royalti yang diperoleh dari penonton Amerika Serikat.

Dengan demikian, bila iklan pada konten Anda tidak diakses oleh warga Amerika Serikat, maka tidak akan dipungut pajak oleh IRS. Sebagaimana diketahui, melalui Internet, apabila kita mengupload konten ke Youtube, maka akan dapat diakses tidak hanya oleh pengguna di Indonesia tapi juga oleh seluruh pegguna di dunia.

Baca juga: Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak

Sebagaimana diketahui, Youtube selama ini telah menyediakan Program Partner YouTube (YPP) yang dapat memberikan akses lebih besar kepada kreator ke berbagai referensi dan fitur YouTube.

Melalui program ini, pembuat kreator dimungkinkan untuk mendapat pembagian hasil dari iklan yang ditayangkan pada konten Youtube. Berdasarkan perjanian YPP, para kreator menyediakan ruang iklan yang biasa disebut Google Adsense pada tampilannya dengan cara menempelkan kode iklan. Iklan yang dipasang pada situs biasanya menyesuaikan dengan topik dari konten yang ditayangkan oleh kreator.

Misalnya situs Youtube yang dibuat kreator membahas tentang sepeda, maka pemasang iklan biasanya datang dari pelaku bisnis yang menjual berbagai rupa alat dan asesoris sepeda.
Penghasilan yang akan diperoleh oleh Youtuber dihitung berdasarkan klik pengguna pada iklan atau tayangan iklan.

Penghasilan atas Google adsense dari pengunjung berasal dari Amerika inilah yang dikenakan pajak oleh IRS.

Agar tidak dipotong pajak yang lebih besar, semua pembuat konten asal Indonesia yang melakukan monetisasi di YouTube, wajib menyerahkan informasi pajak kepada Google sehingga pajak yang dipungut hanya sebesar 15 persen berdasarkan Tax Treaty Indonesia- Amerika Serikat.

Bila tidak menyerahkan informasi pajak hingga 31 Mei 2021, Google secara otomatis akan memotong total penghasilan Anda dari Youtube hingga sebesar 24 persen.

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Simak Perhitungannya

Di Indonesia sendiri belum ada pajak khusus untuk para pembuat konten seperti halnya Youtuber ini. Perlakuan pajak bagi pembuat konten digital adalah sama dengan kegiatan usaha lainnya. Bila seseorang hanya mendapatkan penghasilan usahanya sebagai pembuat konten Youtube maka dapat dikelompokkan sebagai jenis pekerjaan bebas.

Kategori wajib pajak ini dapat disamakan dengan artis, pemusik, pembawa acara, pemain sinetron, olahragawan dan selebgram dan mempunyai kewajiban mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

Untuk saat ini, pajak yang dikenakan khusus atas transaksi elektronik yang ada di Indonesia, hanya dikenakan pada produk digital yaitu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pada Agustus 2020 pemerintah secara resmi mewajibkan pelaku e-commerce luar negeri untuk memungut PPN atas barang/jasa yang diperjualbelikan. PPN ini hanya dikenakan pada produk atau barang digital yang berasal dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com