Penunujukan sebagai pemungut PPN ditujukan bagi pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Beberapa pemain besar e-commerce luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN seperti misalnya Netflix, Google, Shopee, Ebay dan Facebook.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Para Youtuber untuk Bayar Pajak
Sementara pelaku e-commerce domestik seperti Bukalapak dan Tokopedia juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri. Pemungutan PPN seperti ini juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Korea, India dan Jepang.
Mencermati perkembangan yang terjadi pada Google ini, tidak menutup kemungkinan otoritas pajak dunia akan memperluas pengenaan pajak tidak hanya sebatas PPN tapi juga kepada pajak penghasilan atas transaksi e-commerce.
Selama ini hambatan dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap kegiatan usaha di bidang online ini adalah karena kegiatannya yang tidak terlihat dan wilayah cakupannya yang luas tanpa mengenal batas geografi.
Dengan kemampuan Google memilah konten berdasarkan viewer/penonton berdasarkan wilayah negara, maka akan mempermudah pembagian penghasilan berdasarkan wilayah geografis.
Mengambil contoh dari IRS dan Google, bisa saja nantinya otoritas pajak di tiap negara akan meminta bantuan Google untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penonton di wilayah negaranya masing-masing. Namun hal ini tentu saja masih menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan kesepakatan internasional.
Baca juga: Ini 5 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Terbesar Menurut Social Blade
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.