Terakhir, bisa dengan pendaftaran online melalui laman e-registration Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.