Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Kompas.com - 18/03/2021, 09:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para wajib pajak pun akan diberi nomor berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh otoritaas pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

"NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat pendaftar," tulis DJP seperti dikutip dari pajak.go.id, Kamis (18/3/2021).

Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Wajib pajak sebelumnya harus melakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak pribadi.

Untuk itu, wajin pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Untuk memperoleh NPWP, ada tiga saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak.

Yang pertama yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kedua bisa melalui pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Terakhir, bisa dengan pendaftaran online melalui laman e-registration Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com