Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Mulai Uji Coba Perdagangan Karbon di PLTU

Kompas.com - 18/03/2021, 16:29 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya menekan produksi emisi gas rumah kaca.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan melakukan perdagangan emisi karbon.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan uji coba perdagangan karbon di sektor ketenagalistrikan.

Baca juga: Menko Airlangga : Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Menguntungkan Indonesia

Uji coba ini akan dilakukan kepada 80 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Ia membeberkan, 80 PLTU tersebut terdiri dari 19 unit PLTU berkapasitas lebih dari megawatt (MW), 51 unit PLTU kapasitas 100-400 MW, dan 10 unit PLTU mulut tambang berkapasitas 100-400 MW.

"Efisiensi energi dan penurunan emisi gas rumah kaca bukan upaya sesaat, diperlukan komitmen dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya," kata Arifin dalam peluncuran PSBE 2021, Kamis (18/3/2021).

Setelah meratifikasi Perjanjian Paris pada 2016 lalu, kata Arifin Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri dan menurunkan 41 persen dengan bantuan internasional.

Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 314 juta ton karbon dioksida (CO2) dengan kemampuan sendiri dan 398 juta ton CO2 dengan bantuan internasional.

Baca juga: Chandra Asri dan Ecolab Terapkan Green Chemistry untuk Kurangi Emisi hingga Air Limbah

"Sejumlah regulasi dibidang energi telah diterbitkan yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi tapi juga energi yang rendah emisi," ujar Arifin.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyebutkan, emisi dari sektor energi akan segera menjadi sumber emisi gas rumah kaca yang utama di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) dalam mendukung pencapaian target dan pembangunan rendah karbon yang juga mencakup pengaturan soal perdagangan emisi.

"Saat ini sudah dalam tahap proses final untuk terbitnya Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target NDC dan pengendalian emisi karbon dalam pembangunan nasional," ucap Siti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com