Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Beras Premium dan Medium: Definisi dan Cara Tahu Ciri-cirinya

Kompas.com - 18/03/2021, 16:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Beras menjadi komoditas pangan utama di Indonesia sebagai makanan pokok sehari-hari. Di pasaran, banyak produk beras dengan beragam mutu mulai dari premium hingga medium.

Tak sedikit yang masih menyimpan pertanyaan apa perbedaan antara beras premium dan beras medium. Berikut ini adalah rangkuman penjelasan mengenai klasifikasi beras premium dan medium, termasuk ciri-ciri dan cara membedakannya.

Aturan standar mutu beras di Indonesia

Di Indonesia, klasifikasi mutu beras dinilai dari sejumlah indikator. Pembagian klasifikasinya termaktub dalam SNI 6128 tahun 2015 tentang Beras.

Klasifikasi beras yang ditetapkan dalam SNI Beras 6128:2015 terdiri dari 4 kelas beras, yakni beras premium, beras medium 1, medium 2, dan medium 3.

Secara umum, definisi beras premium adalah beras dengan mutu terbaik. Sedangkan beras medium adalah beras dengan mutu baik, yang meliputi klasifikasi mutu baik 1, mutu baik 2, dan mutu baik 3.

Baca juga: Balada Impor Beras, Garam, dan Gula, Usai Seruan Jokowi Benci Produk Asing

Seiring berjalannya waktu, klasifikasi tersebut mengalami perubahan. Pada tahun 2017, Menteri Pertanian RI mengeluarkan Permentan no. 31 tentang Kelas Mutu Beras sebagai dasar perubahan SNI Beras sebagai upaya pemutakhiran standar beras nasional.

Perubahan ini akhirnya menjadikan klasifikasi beras hanya terbagi dalam 2 kelas, yakni premium dan medium. Jadi sudah jelas bedanya perubahannya pada kelompok mutu, dari 4 kelompok pada SNI (dari premium sampai medium 3) menjadi 2 kelompok pada Permentan (premium dan medium).

Sedangkan parameter mutu beras yang diuji dalam SNI 6128:2015 dan Permentan 31/2017 pada dasarnya serupa. Hanya saja, pada Permentan 31/2017 terdapat penyederhanaan parameter dari 10 pada SNI 6128:2015 menjadi 7.

Secara rinci parameter tersebut meliputi derajat sosoh, kadar air, beras kepala, beras patah, total butir beras lainnya (terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, kapur), butir gabah, dan benda lain.

Persamaan beras premium dan medium

Untuk mengetahui cara membedakan beras premium dan medium, kita harus memahami lebih dulu pengertian dari masing-masing parameter ujinya. Dari parameter tersebut, ada perbedaan namun ada juga persamaan antara beras premium dan medium.

Parameter pertama yakni derajat sosoh. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan perikarp, testa, aleuron dan lembaga dari butir beras pecah kulit.

Baca juga: Impor Beras Era Megawati hingga Jokowi: Selalu Turun Saat Kampanye

Dalam hal ini, ciri-ciri beras premium dan medium disamakan tingkat derajat sosohnya. Batas minimum derajat sosoh pada kelas mutu beras premium dan medium, yaitu 95 persen.

Derajat sosoh dipersyaratkan dalam parameter mutu beras karena menentukan tingkat putihnya warna beras, penampakan yang memang disukai konsumen untuk beras sosoh. Tahapan penyosohan menentukan derajat sosoh beras.

Parameter selanjutnya adalah kadar air, yakni jumlah kandungan air didalam butir beras yang dinyatakan dalan satuan persen dari berat beras yang mengandung air tersebut (berat basah).

Kadar air pada beras merupakan faktor mutu utama karena menentukan masa simpan beras. Kadar air menentukan kondisi kritis dimana mikroorganisme dapat tumbuh dan merusak beras.

Ciri-ciri beras premium dan medium dalam hal ini, sama-sama harus memiliki kadar air maksimal 14 persen. Artinya jika kadar air pada beras melebihi 14 persen maka beras tersebut tidak layak alias tak memenuhi klasifikasi beras premium maupun medium.

Ciri perbedaan beras premium dan medium

Salah satu perbedaan antara beras premium dan medium adalah dari parameter beras kepala. Beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebuh besar 0,8 bagian dari butir beras utuh.

Beras kepala disyaratkan dalam standarisari beras karena menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan. Penggilingan yang terlalu keras akan menghasilkan butir patah dan menir yang banyak.

Dengan kata lain, akan ada butir beras seperti hancur atau dengan butiran yang lebih kecil ukurannya. Beras kepala disyaratkan minimal 85 persen untuk mutu beras premium dan minimal 75 persen untuk mutu beras medium.

Baca juga: Indonesia Langganan Impor Beras dari Negara Mana Saja?

Selanjutnya, yang membedakan beras premium dan beras medium adalah kadar beras patah. Butir patah adalah butir beras dengan ukuran lebih besar 0,2 sampai lebih kecil 0,8 bagian dari butir beras utuh.

Ukuran ini berada pada kisaran antara beras kepala dan menir. Kandungan butir patah menunjukkan ketidakutuhan beras, atau beras terlihat seperti hancur.

Beras premium maksimal hanya boleh memiliki kadar butir patah 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen.

Selanjutnya, ada pula parameter kadar butir beras lainnya yang terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, dan kapur. Beras premium tidak boleh memiliki kandungan dalam parameter tersebut alias 0 persen. Adapun kandungan tersebut masih bisa ada dalam beras medium dengan kadar 5 persen.

Parameter berikutnya adalah butir gabah, yakni butiran padi yang sekamnya belum terkupas. Butiran gabah tidak diinginkan karena akan mengganggu palatabilitas/rasa nasi. Selain itu, butir gabah menunjukkan tingkat kebersihan dan kesempurnaan proses pengolahan beras.

Beras premium tidak boleh memiliki kadar butir gabah sama sekali. Sedangkan beras medium kadar butir gabahnya adalah maksimal 1 butir/100 gram.

Baca juga: Perjanjian Impor 1 Juta Ton Beras Thailand Diteken Akhir Maret 2021

Terakhir adalah terkait dengan benda lain atau benda asing. Benda asing adalah benda-benda selain butiran beras yang terdapat dalam beras seperti butiran batu kecil atau kerikil, sekam atau benda lainnya.

Benda asing menunjukkan tingkat pencemaran beras atau tidak bersihnya proses pengolahan beras. Beras tidak boleh tercampur benda asing sama sekali alias 0 persen. Sedangkan beras medium, boleh memiliki kadar benda lain adalah maksimal 0,05 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com