Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, BI Kembali Wajibkan Tambahan Giro RIM/RIMS Secara Bertahap

Kompas.com - 18/03/2021, 17:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai kembali memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) maupun Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS).

Pada 2020 lalu, bank sentral sempat melonggarkan kewajiban RIM ini untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut, disinsentif giro RIM/RIMS akan berlaku secara bertahap yang dimulai pada 1 Mei 2021.

Baca juga: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 65 Triliun

"Tahun lalu kita tidak berlakukan karena kita mendorong pelonggaran likuiditas. Sekarang likuiditas terjaga, sudah saatnya bank ikut pemerintah, BI, OJK, dan KSSK untuk untuk mendorong kredit bersama-sama," kata Perry dalam konferensi virtual, Kamis (18/3/2021).

Perry menyampaikan, pemberlakuan giro RIM/RIMS untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 75 persen dimulai pada 1 Mei 2021.

Sementara untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 80 persen mulai 1 September 2021, dan bank dengan RIM/RIMS di bawah 84 persen mulai 1 Januari 2022.

"Parameter disinsentif batas atas RIM/RIMS ditetapkan sebesar 0 untuk bank dengan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen maupun bank dengan KPMM di atas 14 persen," jelas Perry.

Secara rinci, disinsentif dibagi 4 kategori, yakni sebesar 0,15 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 19 persen.

Baca juga: Gubernur BI: Dibanding Mata Uang Negara Lain, Pelemahan Rupiah Lebih Rendah

Kategori kedua sebesar 0,10 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 14 persen hingga sama dengan 19 persen.

Sementara kategori selanjutnya sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen.

Lalu sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5 persen.

"RIM/RIMS tidak diberlakukan bagi bank-bank dengan CAR (rasio kecukupan modal) di bawah 14 persen maupun NPL bruto di bawah 5 persen," papar Perry.

Di sisi lain, BI juga memperluas cakupan SSB yang dimiliki dalam formula perhitungan RIM/RIMS.

Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Bank sentral menambahkan satu komponen baru, yakni wesel ekspor, dalam perhitungan RIM/RIMS yang tetap 84 persen sampai 94 persen.

Perry berpendapat, langkah ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan ekspor sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Perluasan diharapkan memulihkan sektor riil.

"Ini kita dorong bank-bank agar bisa mendorong kredit pembiayaan sehingga RIM terus meningkat," pungkas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com