JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait tentang penyaluran THR di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata.
“Masih tahap berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dan informasi mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker
Dengan masih adanya dampak dari pandemi Covid-19, Ida menilai, masukan dari pihak-pihak terkait akan menjadi penting untuk menentukan kebijakan pembayaran THR tahun ini.
“Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan utk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.
Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).