JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait tentang penyaluran THR di tengah ancaman Covid-19 yang masih nyata.
“Masih tahap berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dan informasi mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker
Dengan masih adanya dampak dari pandemi Covid-19, Ida menilai, masukan dari pihak-pihak terkait akan menjadi penting untuk menentukan kebijakan pembayaran THR tahun ini.
“Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan utk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.
Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Baca juga: Buruh Minta Pembayaran THR Tahun Ini Tak Dicicil
Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini tak dibayar secara dicicil.
Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.
“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Baca juga: Menaker: Tutup Saja BLK, kalau Malah Menambah Pengangguran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.