Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Holding Ultra Mikro, Pegawai Pegadaian Surati Jokowi

Kompas.com - 18/03/2021, 19:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai PT Pegadaian (Persero) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisikan penolakan terhadap rencana pembentukan holding ultra mikro.

Holding ini rencananya akan menggabungkan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Pesero) atau PNM, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Nantinya BRI akan menjadi induk membawahi Pegadaian dan PNM.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono, rencana holdingisasi tersebut lebih mengutamakan kepentingan pemerintah ketimbang kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil.

"Rencana akusisi dapat mengancam keberadaan Pegadaian, melihat fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain, khususnya perbankan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Bentuk Holding Ultra Mikro, Erick Thohir Mengaku Didukung OJK hingga KSSK

Ketut mengatakan, surat terbuka kepada Jokowi merupakan kelanjutan dari aksi penolakan karyawan dan pekerja Pegadaian di seluruh Indonesia terkait holdingisasi Pegadaian, PNM, dan BRI.

Berikut isi surat terbuka yang ditujukan pegawai Pegadaian kepada Jokowi:

 

Kepada Yth

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

 

Assalamualaikum wr.wb

Dengan Hormat,

Atas nama seluruh karyawan PT PEGADAIAN (Persero) mendoakan semoga Bapak Presiden Joko Widodo beserta keluarga senantiasa dalam rahmat, lindungan dan hidayah Allah SWT, serta senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat.

Sesuai dengan arahan Bapak bahwa untuk UMKM perlu dilakukan integrasi data, kami mendukung sepenuhnya hal tersebut. Namun dalam perjalanannya, arahan Bapak diterjemahkan menjadi aksi korporasi besar dengan cara Holding/ Akuisisi.

Untuk itu, kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat kiranya rencana tersebut dapat dikaji ulang yang lebih mendalam dan dapat ditinjau kembali, mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Fungsi : PT PEGADAIAN (Persero) yang berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara. Fungsi PT PEGADAIAN (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (wong cilik) sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State), sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat (2);

2. Untuk wong cilik : PT PEGADAIAN (Persero) berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, renternir dan lintah darat. Pinjaman terendah yang dilayani PT PEGADAIAN (Persero) mulai dari Rp. 50.000,- dengan nasabah sebanyak 43% berprofesi sebagai ibu rumah tangga . Barang yang dapat dijadikan agunan-pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga.

Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS “Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun Syariah dan jasa lainnya dibidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.

3. Manfaat : Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan), dengan basis layanan collateral sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha). Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;

4. Perbedaan budaya : Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.

5. Teknologi : PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perusahaan yang telah menerapkan teknologi digital mengikuti perkembangan jaman dengan system pelayanan daring (online) pada semua aspek layanan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kiranya rencana Holding/Akuisisi terhadap PT PEGADAIAN (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan Masyarakat kecil dalam mencari akses pembiayaan sesuai kebutuhan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian serta pertimbangan sebagaimana mestinya. Atas kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada :

Yth. Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara RI

Yth. Ibu Menteri Keuangan RI

Yth. Ibu Ketua DPR RI

Yth. Bapak Ketua Komisi VI DPR RI

Baca juga: Holding BUMN Ultra Mikro Dinilai Bisa Jadi Solusi Melawan Fintech Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com