Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Penempatan Calon PMI, Menaker Usul Indonesia dan Taiwan Saling Kompromi

Kompas.com - 18/03/2021, 20:25 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama atau berkompromi untuk menyikapi  penempatan para calon pekerja migran Indonesia (PMI).

“Baik itu, untuk calon PMI yang telah memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost atau tanpa biaya) dan pekerja migran yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (18/3/2021).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan saat melakukan pertemuan secara daring dengan wakil otoritas Taiwan, yakni Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta) Jon C.Chen, Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, pihaknya ingin memperoleh informasi terkait sikap Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan.

Baca juga: BP2MI Kecewa Taiwan Perpanjang Larangan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia

"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable (sesuai) dengan kondisi yang ada," kata Ida.

Selain memperoleh informasi, ia juga ingin meminta kejelasan, sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan.

Hal tersebut Ida lakukan dalam upaya meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan PMI.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PMI yang bekerja di Taiwan saat ini berjumlah sekitar 265.000 orang. Jumlah ini menempati urutan terbesar kedua setelah Malaysia.

Baca juga: Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, 69 Positif Covid-19

"Jumlah yang sangat besar ini tentu tidak terlepas dari baiknya perlindungan dan kesejahteraan yang diterima oleh para PMI di Taiwan," kata Ida.

Namun, sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah pekerja migran dari Indonesia yang terpapar Covid-19.

Terkait hal ini, pihak otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan pekerja migran terjangkit Covid-19.

Merespons otoritas Taiwan, tim evaluasi yang terdiri dari Kemnaker, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BP2MI langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.

Baca juga: BP2MI Selamatkan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal dari Tempat Penampungan di Tangerang

"Hasil supervisi telah kami sampaikan kepada pihak otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini, kami ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," ucap Ida.

Nasib 400 awak kapal indonesia

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida turut menanyakan permasalahan tentang nasib 400 awak kapal Indonesia yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan.

Ratusan awak Indonesia tersebut bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan. Hingga kini, mereka tidak bisa pulang ke Tanah Air karena belum mendapat izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari negara ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com