Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gaji Rata-rata Karyawan Penerima KPR Subsidi

Kompas.com - 19/03/2021, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan profil debitur penerima KPR subsidi perumahan didominasi oleh masyarakat dengan gaji berkisar Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta.

"Dilihat dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebesar 51 persen," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).

"Kemudian debitur dengan gaji pokok di bawah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sebesar 36 persen, sisanya bervariariasi di bawah gaji pokok Rp 2 juta dan di atas Rp 4 juta," kata dia lagi.

Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa profil debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh pekerja di sektor swasta yaitu sebesar 72,79 persen, wiraswasta sebesar 10,47 persen, PNS dan TNI/POLRI sebesar 14,9 persen, serta lainnya atau debitur yang bekerja di sektor informal sebesar 1,83 persen.

Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini

Seperti diketahui untuk Tahun 2021-2024 jenis pekerjaan tersebut untuk sementara bukan menjadi prioritas penyaluran KPR Tapera.

Untuk periode awal, KPR Tapera akan disalurkan kepada ASN dan diharapkan dalam waktu dekat dapat memfasilitasi TNI/POLRI juga. Hal ini ada kaitannya dengan masalah kepesertaan.

Sebelumnya Kementerian PUPR menargetkan bantuan subsidi perumahan pada tahun ini untuk 222.876 unit hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

Baca juga: Simulasi KPR di 4 Bank BUMN, Mudah dan Akurat

Bantuan pembiayaan perumahan untuk TA 2021 itu terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Kementerian PUPR juga menegaskan pemerintah berkomitmen terus melanjutkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga tahun 2024 sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal.

"Sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal, Pemerintah berkomitmen akan terus melanjutkan program FLPP sampai dengan tahun 2024," ujar dia.

Baca juga: CIMB Niaga Bidik Pertumbuhan KPR Tahun Ini di Atas 6 Persen

Alasan mengapa FLPP akan dilanjutkan penyalurannya sampai dengan tahun 2024 oleh pemerintah dikarenakan sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR diluar ASN/TNI/POLRI yang belum menjadi anggota BP Tapera.

"Adapun pengelola dana FLPP ke depan, sebagaimana diatur oleh PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, akan dikelola oleh BP Tapera," kata dia.

Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

Harga rumah subsidi

Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Selasa (23/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021):

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.
  • Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.

Melansir indonesia.go.id, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar rumah bersubsidi dapat mengakses di laman resmi milik Kementerian PUPR, http://rumahsubsidi.pu.go.id/.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Situs web ini menyediakan informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi di semua provinsi Indonesia. Akan tersedia informasi mengenai lokasi rumah subsidi, data luas bangunan, jumlah kamar, luas tanah, tipe rumah, hingga nama pengembang.

Para pengembang juga dapat mengakses laman ini untuk memasukkan data perumahan bersubsidinya.

Untuk mengakses informasinya, pengunjung laman hanya perlu memasukkan kategori data perumahan subsidi yang hendak dicari, terutama lokasi provinsi dan kabupaten/kota, di kolom yang sudah tersedia.

Beberapa situs lainnya yang juga menyediakan informasi rumah subsidi adalah SiKumbang dan SiKasep.

Baca juga: Ini Harga Rumah Subsidi 2021 Berdasarkan Lokasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Whats New
Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Whats New
Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Whats New
Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Whats New
Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com