JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Nurhasanah merupakan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tang menjabat pada periode 2018-2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, Nurhasanah diduga tidak melaksanakan alias tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Baca juga: Bentuk BPA Bumiputera, OJK Pertemukan Manajemen dengan Pemegang Polis
Perintah tersebut jelas tertulis sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera paling lambat tanggal 30 September 2020.
Pelaksanaan pasal 38 anggaran dasar Bumiputera itu seharusnya dilakukan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (19/3/2021).
Tongam menyebut, perbuatan Nurhasanah telah mengakibatkan penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera terhambat.
"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan," tegas dia.
Baca juga: Tuntut Pembayaran Klaim, Nasabah Bumiputera Datangi Kantor OJK
Adapun penetapan tersangka telah sesuai dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tongam mengungkap, penyidik telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021. Peserta gelar sepakat menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.