Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/03/2021, 12:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Nurhasanah merupakan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera tang menjabat pada periode 2018-2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, Nurhasanah diduga tidak melaksanakan alias tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.

Baca juga: Bentuk BPA Bumiputera, OJK Pertemukan Manajemen dengan Pemegang Polis

Perintah tersebut jelas tertulis sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera paling lambat tanggal 30 September 2020.

Pelaksanaan pasal 38 anggaran dasar Bumiputera itu seharusnya dilakukan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (19/3/2021).

Tongam menyebut, perbuatan Nurhasanah telah mengakibatkan penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera terhambat.

"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan," tegas dia.

Baca juga: Tuntut Pembayaran Klaim, Nasabah Bumiputera Datangi Kantor OJK

Adapun penetapan tersangka telah sesuai dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tongam mengungkap, penyidik telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021. Peserta gelar sepakat menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya sudah melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.

Tongam pun sudah membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Baca juga: Ada Potensi Klaim Rp 9,6 Triliun, Bagaimana AJB Bumiputera Membayarnya?

"Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com