JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.
Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Soal Pembayaran THR, Menaker Minta Masukan Berbagai Pihak
Selain itu, kata Said, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap nekat mengeluarkan aturan yang berisi pembayaran THR boleh dicicil.
“Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THr melalui surat edaran itu membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78, yaitu 100 persen dan tidak boleh dicicil,” kata dia.
Said menjelaskan, permintaan ini juga berlaku bagi para buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Menurut dia, buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pembayaran THR-nya harus proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca juga: Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker
“Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima. Itu yang kami minta dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun, maka THR-nya dibayar penuh 100 persen,” kata Said.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.