Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Siapa Nurhasanah?

Kompas.com - 19/03/2021, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka sebab terbukti tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.

Perintah tertulis implementasi pasal 38 tersebut tercantum dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Perintah seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020.

Baca juga: OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Jadi Tersangka

Lantas, siapa sebetulnya Nurhasanah?

Mengutip laman AJB Bumiputera 1912, Jumat (19/3/2021), Nurhasanah merupakan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yang menjabat pada periode 2018-2020.

Dia merupakan anggota BPA DP III wilayah Sumatera Bagian Selatan. Saat ini, Nurhasanah menjabat sebagai Bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN). 

Nurhasanah juga memiliki karir di dunia politik.

Dia sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004 dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2009 hingga 2014.

Baca juga: Bentuk BPA Bumiputera, OJK Pertemukan Manajemen dengan Pemegang Polis

Sebelumnya, pada tahun 1999 hingga 2004, Nurhasanah menduduki posisi sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Di organisasi, Nurhasanah termasuk orang yang aktif berorganisasi.

Pengalaman organisasinya mulai dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.

Kemudian sempat menjadi Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

Wanita kelahiran Talang Baru 27 Oktober 1968 ini merupakan seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri.

Baca juga: Tuntut Pembayaran Klaim, Nasabah Bumiputera Datangi Kantor OJK

Sebelumnya diberitakan, penetapan Nurhasanah sebagai tersangka sudah melalui berbagai penyidikan.

Penyidik OJK telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021. Peserta gelar sepakat menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.

Dalam menentukan status Nurhasanah, OJK telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.

OJK pun sudah membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

"Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI," pungkas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com