JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek melalui layanan pengantaran makanannya yaitu GoFood memberlakukan skema komisi sebesar 20 persen + Rp 1.000 kepada para mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai sikap yang dimiliki GoFood menunjukkan kearoganannya terhadap UMKM.
Dia berpendapat, seharusnya penerapan 20 persen + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra merchant UMKM.
"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: GoFood Ubah Skema Komisi Jadi 20 Persen+Rp 1.000, UMKM Gundah
Ikhsan menjelaskan, dalam skema tersebut, penjual atau pelaku UMKM seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia platform. Sehingga, pendapatan yang diperoleh UMKM menjadi berkurang.
Menurut dia, dalam hal pemanfaatan aplikasi ini, sebenarnya pembeli lah yang memiliki keuntungan banyak. Sebab para pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu biaya parkir dan tidak ada risiko kecelakaan yang bersifat fisik.
"Jadi kalau melihat dari ini, pembeli enggak masalah ada tambahan biaya. Jangan dibebankan ke merchant UMKM," ungkap dia.
Ikhsan juga menilai, penerapan tarif ini tidak sejalan dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap UMKM.
"Pak Jokowi kan menyuruh untuk mencintai produk-produk UMKM dan saya rasa ini tidak sejalan dengan yang beliau minta. Harusnya GoFood dan aplikasi-aplikasi lainnya harus ngeh, harus sadar," jelas Ikhsan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.