Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Layang AP Pettarani Resmi Beroperasi, Tarifnya Masih Gratis

Kompas.com - 19/03/2021, 13:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 atau dikenal dengan Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani resmi beroperasi mulai Jumat (19/3/2021) pukul 00.00 WITA.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah meresmikan tol yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sepanjang 4,3 km ini.

Jalan tol tersebut menghubungkan Kota Makassar dengan Pelabuhan Petikemas Soekarno Hatta Makassar dan Bandara Sultan Hassanudin. Saat ini, tol ini masih beroperasi tanpa tarif alias gratis.

Penetapan tarifnya masih menunggu Keputusan Menteri PUPR yang sampai saat ini belum diteken. Jika sudah ada keputusan tersebut, maka nantinya tol ini akan bertarif.

Basuki Hadimuljono tak menjelaskan kapan akan menetapkan tarif tol ini. Ia hanya menekankan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol untuk terus memperhatikan pemeliharaan jalan tol.

“Dengan beroperasinya Tol AP Pettarani ini, pesan saya hanya satu yakni lakukan pemeliharaan jalan tol dengan baik," kata Menteri Basuki, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Hutama Karya Siap Tawarkan Jalan Tol Trans Sumatera ke LPI

"Sekali lagi, dengan pemeliharaan yang baik semoga Tol AP Pettarani lebih awet dan bisa menjadi ikon baru di Kota Makassar," sambungnya.

Tol Layang ini menghubungkan simpul pusat perekonomian, kawasan industri, dan perkantoran di Kota Makassar dengan Bandara Sultan Hassanudin dan Pelabuhan Petikemas Soekarno Hatta Makassar.

Sehingga dapat memperkuat peran Kota Makassar sebagai pusat pertumbuhan maupun pusat pelayanan jasa dan distribusi logistik Wilayah Indonesia Timur.

Selain itu juga menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi di jalan arteri sekitar Kawasan Panakkukang dan Rappocini.

Jalan Tol Layang AP Pettarani yang merupakan Tol Ujung Pandang Seksi 3 ini akan melengkapi ruas tol eksisting Jalan Tol Ujung Pandang pada Seksi 1, 2 dan 4.

Tol ini akan beroperasi dengan sistem terbuka sepanjang 10,4 km dengan jumlah lajur jalan 2 x 2, lebar 3,50 meter, dan memiliki dua on-off ramp yaitu di Boulevard dan Alauddin.

Baca juga: [TREN WISATA KOMPASIANA] Dome of the Rock yang Kerap Disangka Masjid Al-Aqsa | Makam Berukir Tengkorak di Istanbul | Wisata Jalan Tol di Jerman

Ruas Tol AP Pettarani dikelola oleh BUJT PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak usahanya PT Makassar Metro Network (MMN) dengan nilai investasi sebesar Rp 2,24 triliun.

Proyek Tol Layang AP Pettarani mulai dibangun sejak April 2018 dilengkapi dengan 74 pier pada jalan utama, 55 pier pada ramp dengan jumlah box girder sebanyak 2.752 box.

Menurut Basuki, investasi pembangunan Tol AP Pettarani merupakan salah satu contoh inovasi pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta untuk mendorong iklim investasi di Indonesia, sekaligus tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

“Ini bagian dari kebijakan Pemerintah tentang prioritas investasi di Indonesia. Jadi kalau ada pembangunan infrastruktur yang secara ekonomis dan finansial lebih menguntungkan, itu harus diutamakan ke swasta,” ungkapnya.

Baca juga: Libur Isra Miraj, 296.000 Mobil Tinggalkan Jabotabek via Tol

Basuki melanjutkan, jika secara ekonomis menguntungkan dan secara finansial belum atau IRR (internal rate of return) masih di bawah 11 persen, biasanya sebuah proyek infrastruktur akan diserahkan ke BUMN atau melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), Direct Investment dari Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com