Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Abu Batu Bara, PLN Renovasi Rumah Warga di Sekitar PLTU

Kompas.com - 19/03/2021, 18:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan abu batu bara hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), setelah beberapa lalu limbah itu dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan FABA sebagai bahan baku keperluan sektor konstruksi atau infrastruktur, hingga pertanian.

"Kami telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan dan hasilnya sangat menggembirakan. FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk," ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Pemerintah: Ini Bukan Ikut-ikutan Negara Lain

Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Agung menambah, limbah FABA telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Berbekal izin dari Kementerian LHK, PLTU Tanjung Jati B telah mampu mengubah FABA menjadi batako, paving, dan beton pracetak yang digunakan untuk kegiatan CSR pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut.

"Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Agung.

Lebih lanjut Agung mencontohkan, satu rumah bertipe 72 yang dibangun membutuhkan sekitar 1.600 batako yang menyerap 11 ton FABA untuk pembuatannya.

Sepanjang tahun 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 115.778 buah paving dan 82.100 batako dari FABA untuk pembangunan infrastruktur.

"Terbaru kami salurkan sebanyak 32.600 buah paving untuk renovasi masjid Darul Muttaqin, Desa Kaliaman, Kembang, Jepara," ujarnya.

Selain itu, PLTU Asam Asam juga memanfaatkan FABA sebagai road base atai lapisan jalan dalam pembuatan akses jalan.

Kemudian, PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen.

Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

“PLN yakin momentum ini sebagai era baru pengelolaan FABA. Memberi harapan baru pada infrastruktur lebih murah dan kualitas lingkungan yang lebih baik,” ucap Agung.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan FABA hasil PLTU dari kategori limbah B3.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Keluarkan Abu Batu Bara PLTU dari Daftar Limbah Berbahaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com