JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bertandang ke kantor bank, seringkali Kita menemukan tanda berwarna kuning di pintu kaca depan berupa tulisan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Lalu apa itu LPS?
Sesuai dengan namanya, LPS adalah lembaga yang diberikan wewenang pemerintah untuk menjamin produk simpanan dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan.
Pembentukan LPS tak lepas dari peristiwa krisis ekonomi pada tahun 1998. Saat itu, banyak bank dilikuidasi pemerintah, kepercayaan masyarakat pada perbankan juga merosot drastis sehingga banyak terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran dari perbankan nasional.
Agar tak terulang, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan untuk seluruh simpanan masyarakat di perbankan yang berupa tabungan dan deposito dengan syarat dan kriteria tertentu (blanket guarantee).
Baca juga: Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Dikutip dari laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 sampai 2005) sebagaimana fungsi LPS dan pengertian LPS.
Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.
Baca juga: Apa Itu Deflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak Buruk, dan Contohnya
Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005).
Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.