Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Ringkus 4 Kapal Ikan Cantrang di Selat Makassar

Kompas.com - 20/03/2021, 14:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menjelaskan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021).

Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP Hiu 07 mengamankan KM Bagus Mina Barokah (118 GT), KM Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM Indi-1 (67 GT) dan KM Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II. Jalur II merupakan lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah muatan 30 gross tonnage (GT).

Baca juga: KKP: Pemburu Harta Karun Asing Incar Kapal Flor de la Mar yang Tenggelam di Selat Malaka

"Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar," ujar Antam melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Antam menambahkan, keempat kapal tersebut diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang.

Upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat.

Saat ini keempat kapal tersebut telah di-ad hoc ke Satwas SDKP Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Baca juga: KKP Blak-blakan Harta Karun Bawah Laut Sering Dicuri Asing

"Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya," ujar Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, praktik manipulasi penurunan bobot kapal atau mark down tersebut masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu, pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.

"Praktik mark down ini perlu untuk segera ditertibkan," kata Ipunk.

Selain itu, ia menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh pemerintah daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antarnelayan.

Baca juga: Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikannya (DPI) di luar wilayah pemerintah daerah yang menerbitkan SIPI-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com