Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Ringkus 4 Kapal Ikan Cantrang di Selat Makassar

Kompas.com - 20/03/2021, 14:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menjelaskan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021).

Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP Hiu 07 mengamankan KM Bagus Mina Barokah (118 GT), KM Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM Indi-1 (67 GT) dan KM Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II. Jalur II merupakan lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah muatan 30 gross tonnage (GT).

Baca juga: KKP: Pemburu Harta Karun Asing Incar Kapal Flor de la Mar yang Tenggelam di Selat Malaka

"Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar," ujar Antam melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Antam menambahkan, keempat kapal tersebut diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang.

Upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat.

Saat ini keempat kapal tersebut telah di-ad hoc ke Satwas SDKP Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Baca juga: KKP Blak-blakan Harta Karun Bawah Laut Sering Dicuri Asing

"Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya," ujar Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, praktik manipulasi penurunan bobot kapal atau mark down tersebut masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu, pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.

"Praktik mark down ini perlu untuk segera ditertibkan," kata Ipunk.

Selain itu, ia menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh pemerintah daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antarnelayan.

Baca juga: Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikannya (DPI) di luar wilayah pemerintah daerah yang menerbitkan SIPI-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com