Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Kompas.com - 20/03/2021, 16:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso belum lama ini meresmikan dua Bank Wakaf Mikro (BWM) di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadiri langsung Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor OJK Solo.

Selain 2 BWM yang baru saja diresmikan, ternyata saat ini sudah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan Rp60,6 miliar.

Hanya saja, masih banyak yang menyimpan pertanyaan mengenai apa itu Bank Wakaf Mikro dan apa perbedaannya dengan jenis bank lainnya. Berikut ini adalah rangkuman tentang definisi hingga penjelasan terkait cara mengajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro.

Pengertian dan sejarah Bank Wakaf Mikro

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Bank Wakaf Mikro dicetuskan pertama kali pada tahun 2017. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama OJK meresmikan program Bank Wakaf Mikro, tepatnya di bulan Oktober.

Seiring berjalannya waktu, mulai Maret 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren.

Dari jumlah tersebut tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Kini, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 60 BWM yang berdiri saat ini.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Rambah Pembiayaan Pasar Wholesale Banking

Bank Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS.

 

Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang berasal dari donatur. Adapun donatur bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang.

Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.

Manfaat dan tujuan Bank Wakaf Mikro

Tujuan pendirian BWM ini adalah untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren yang sebelumnya belum terpapar produk keuangan. BWM menyasar masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan secara formal.

Tak hanya itu, salah satu manfaat BWM adalah untuk memberantas rentenir yang meresahkan masyarakat dengan cara penagihan dan skema utang yang menyulitkan.

Karena itu, OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis BWM dengan platform LKMS untuk mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana (donatur) untuk didonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah.

Perbedaan BMW dengan bank lainnya

BWM memiliki empat karakteristik yang membedakannya dengan jenis bank lainnya. Pertama, yakni pengelolaannya untuk kelompok.

Baca juga: Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Dengan adanya kelompok, setiap nasabah dapat saling mengingatkan terkait dengan kewajibannya membayar kembali pinjaman dalam bentuk angsuran.

BWM secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha berbentuk LKMS tersebut. Alasan utama dipilihnya pesantren sebagai pengelola BWM adalah pesantren menjadi basis ekonomi keumatan di wilayah pedesaan atau pelosok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com