Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Kompas.com - 20/03/2021, 16:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Pesantren dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dihormati masyarakat di lingkungan sekitarnya, sehingga sosialisasi dan penyaluran dana pinjaman akan lebih mudah dilakukan.

Namun, meski pengelolaannya dilakukan oleh pesantren, BWM tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja tetapi terbuka bagi kelompok nasabah dari berbagai agama.

Perbedaan berikutnya dari jenis bank lain adalah terkait adanya pelatihan dan pendampingan. Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman diberi pembinaan dalam mengelola usahanya.

Pembinaan ini sekaligus bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain sebagai modal usaha.

Selain itu, BWM juga menawarkan imbal hasil yang rendah. Kegiatan usaha BWM dijalankan dengan prinsip syariah, sehingga pinjaman dana yang disalurkan kepada kelompok nasabah tidak dibebani dengan bunga.

Baca juga: Khawatir Saldo Raib karena Card Skimming? Jangan Asal Gesek Kartu ATM!

Pembiayaan melalui BWM menerapkan skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahun.

Besar pinjaman yang disalurkan mulai dari Rp 1 juta dengan sistem pembayaran angsuran per minggu selama 52 minggu atau satu tahun. Namun apabila nasabah membuat permohonan dan dianggap layak maka mereka berhak untuk menerima modal sebesar Rp 3 juta.

Cara mengajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro

Nah jika sudah tahu apa itu Bank Wakaf Mikro, pasti penasaran bagaimana cara untuk mengajukan pinjamannya. Tentu saja cara pengajuan pinjaman di Bank Wakaf Mikro berbeda dengan jenis bank lain.

Di BWM, pada proses awal, masyarakat harus mengikuti seleksi calon nasabah melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Pelatihan ini berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas dan keberanian untuk berusaha.

Kemudian dibentuk kelompok dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok yang masing-masing kelompoknya beranggotakan lima orang. Kemudian kelompok ini dididik setiap pekan sekali, solidaritasnya, komitmen berusaha, dan kebersamaan.

Pada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah tangga.

BWM pada dasarnya diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan murah khususnya bagi pelaku UMKM tanpa memberatkan mereka dalam membangun usahanya. Namun, tidak semua pesantren bisa mendirikan BWM.

Baca juga: Apa Itu Card Skimming yang Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap?

Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren bisa dinyatakan layak untuk mendirikan BWM.

Tim khusus OJK yang dibantu oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya.

Selain itu dinilai pula apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari pesantren tersebut juga akan dinilai.

Masyarakat yang dapat mengajukan diri ke BWM tentunya adalah masyarakat produktif yang layak untuk diberikan permodalan untuk usahanya.

Masyarakat yang dimaksud adalah yang sudah memulai usaha mereka namun belum berkembang, tapi mempunyai komitmen dan semangat untuk membangun usahanya menjadi lebih maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com