JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan pensiun di hari tua bisa dibilang jadi salah satu alasan utama profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang. Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun. Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Baca juga: Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.