Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Kompas.com - 21/03/2021, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara untuk mencari mobil bekas dengan harga miring. Salah satunya yakni dengan ikut lelang mobil bekas yang dilakukan balai lelang. 

Bagi Anda yang tertatik ikut lelang, jangan lewatkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Minggu (21/3/2021), ada 7 mobil yang akan dilelang secara online. Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 5 jutaan untuk jenis mobil tertentu.

Lantaran mobil yang dilelang merupakan mobil bekas, kondisinya beragam. Bahkan ada yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi sebelum ikut lelang, baca terlebih dahulu keterangan di pengumuman lelang tersebut.

Baca juga: Pemerintah Lelang 6 Seri Sukuk Pekan Depan, Ini Imbal Hasilnya

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib membuat akun di lelang.go.id. Setelah itu, mendaftar lelang dan membayar uang jaminan lelang melalui nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar. 

Pengiriman uang jaminan paing lambat satu hari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.

Berikut daftar mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak:

1. Daihatsu Espass

Nilai limit: Rp 5,1 juta

Uang jaminan: Rp 2 juta

Waktu lelang: 29 Maret 2021

Penyelenggara: KPKNL Pangkal Pinang

Lihat foto mobil dan daftar lelang di sini.

2. Opel Blazer

Nilai limit: Rp 5,4 juta

Uang jaminan: Rp 2 juta

Waktu lelang: 29 Maret 2021

Penyelenggara: KPKNL Pangkal Pinang

Lihat foto mobil dan daftar lelang di sini.

Baca juga: Promo Superindo Belanja Hemat, Ada Diskon hingga 45 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com