KOMPAS.com – Istilah cek sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam kegiatan ekonomi, cek memang kerap digunakan untuk bertransaksi antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Namun tak sedikit pula yang masih menyimpan pertanyaan apa itu cek dan jenis-jenisnya yang sah untuk digunakan. Tak jarang pula kita bingung bagaimana menggunakannya ketika tiba-tiba menerima cek dari orang lain.
Bahkan masih ada yang mengira cek hanyalah coretan kertas biasa, tanpa sadar bahwa cek bisa dicairkan menjadi uang tunai. Karena itu, jika menerima cek, kamu perlu tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapat uang dari pencairan cek tersebut.
Sebelum itu, kamu perlu memahami apa itu definisi cek. Secara umum, pengertian cek adalah adalah surat atau dokumen yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada pemegang cek pada saat dibawa atau diunjukkan kepada bank.
Bank Indonesia (BI) dalam laman resminya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prinsip umum dalam penggunaan cek.
Disebutkan bahwa cek merupakan sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Prinsip berikutnya, yakni cek dapat dipindahtangankan dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Unsur cek atau dikenal juga sebagai syarat formal cek merupakan unsur-unsur yang harus termuat dalam cek tersebut. Ini menentukan sah atau tidaknya cek untuk digunakan.
Unsur pertama, yakni nama “Cek” harus termuat dalam warkat. Selain itu, harus terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Cek juga harus menerangkan nama pihak yang harus membayar, dalam hal ini Bank Tertarik. Bank Tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan cek.
Adapun istilah Penarik, digunakan untuk menyebut orang atau badan pemilik Rekening Giro atau fasilitas Rekening Khusus yang menerbitkan cek.
Baca juga: CN235 yang Dikirim Prabowo ke Senegal Bermodal Skema NIA, Apa Itu?
Selain itu, ada pula istilah Pemegang, yakni orang atau badan yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Bank Tertarik.
Unsur lain yang harus ada dalam cek adalah penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan. Selanjutnya, harus ada pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik. Yang terpenting juga, cek wajib dibubuhi tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).
“Cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal cek tidak berlaku sebagai cek,” tulis BI dalam laman resminya, dikutip Minggu (21/3/2021).
Hanya saja, BI menyampaikan, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
“Namun dalam praktiknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik,” jelas BI.