Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Permintaan Komisaris BUMN dari MUI

Kompas.com - 21/03/2021, 18:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).

Arya juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," kata dia.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Arya kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Gaji komisaris BUMN

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas di perusahaan plat merah.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarah Lengkapnya

Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya, gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.

Gaji wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama. Lalu, untuk anggota Direksi lainnya 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Masih dalam aturan itu, bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara direktur utama.

Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Baca juga: Apa Itu Deflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak Buruk, dan Contohnya

Apabila dalam RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.

Tantiem atau Insentif Kerja

Dalam pemberian bonus bagi dewan direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, Erick Thohir memberikan sejumlah syarat.

Pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor terkait laporan keuangan BUMN tersebut minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kedua, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi.

Baca juga: Apa Itu Inflasi? Ini Definisi, Penyebab, dan Dampaknya ke Masyarakat

Ketiga, capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Keempat, bonus dapat diberikan apabila kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com