Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Sebut Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020, Ini Respons Kemenaker

Kompas.com - 22/03/2021, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020.

Perusahaan tersebut terutama yang ada di sektor garmen, tekstil dan sepatu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten.

"Terkait dengan klaim yang belum terbayar, kami koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk mendampingi," ujar Anwar seperti dilansir Kontan, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Menaker Jika Keluarkan Aturan Pembayaran THR Dicicil

Anwar mengatakan, akan melihat lebih detail perusahaan mana saja yang belum melakukan pembayaran THR di tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan ini.

"Masih kami dalami, jangan sampai salah langkah," ujar Dinar.

Sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan mengenai pembayaran THR keagamaan di tahun ini.

Baca juga: Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker

Presiden KSPI Said Iqbal pun meminta agar pemerintah tidak menerbitkan surat edaran, peraturan atau hal sejenisnya yang menyebut bahwa THR dapat dilakukan dengan cara mencicil.

Menurut Said, bila THR dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima, ini akan mengakibatkan daya beli buruh akan semakin melemah. (Lidya Yuniartha)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul KSPI sebut ada ribuan perusahaan belum lunasi THR tahun 2020, ini kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com