Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan | Beda Pailit dengan Bangkrut

Kompas.com - 22/03/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Minggu (21/3/2021), ada 7 mobil yang akan dilelang secara online. Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 5 jutaan untuk jenis mobil tertentu.

Lantaran mobil yang dilelang merupakan mobil bekas, kondisinya beragam. Bahkan ada yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk lengkapnya baca di sini

4. Lowongan Kerja di Pertamina Retail untuk Lulusan S1 dan D3

PT Pertamina Retail tahun ini memberikan kesempatan untuk para lulusan S1 dan D3 untuk bergabung sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PWT).

Melansir laman resmi PT Pertamina Retail, Minggu (21/3/2021), pelamar diwajibkan memiliki IPK minimal 3 dan merupakan tamatan dari jurusan Akuntansi, Kesehatan Masyarakat, Manajemen, Sistem Informasi, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Hukum, Bisnis, Marketing, dan Teknik Informatika.

Pelamar juga harus merupakan tamatan dari Perguruan Tinggi Akreditasi minimal B, dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia 24 tahun atau kelahiran maksimal tanggal 30 April 1997.

Simak selengkapnya di sini

5. Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dalam dunia bisnis, istilah pailit adalah tak lagi asing. Kepailitan adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias gulung tikar.

Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com