Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan | Beda Pailit dengan Bangkrut

Kompas.com - 22/03/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan

Jaminan pensiun di hari tua bisa dibilang jadi salah satu alasan utama profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang. Usia pensiun PNS sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lalu berapa gaji pensiunan PNS? Simak rinciannya di sini

2.Ingat, Segera Ganti Kartu ATM Mandiri Lama Sebelum Diblokir 1 April

Menjelang pekan terakhir Maret 2021, jadwal pemblokiran kartu ATM Mandiri lama atau Mandiri Debit Magnetic Stripe semakin dekat.

Tahapan pemblokiran dimulai pada 1 April 2021. Karena itu, bagi kamu pemegang kartu ATM Mandiri lama, segera ganti sebelum diblokir. Bank Mandiri memang akan memblokir kartu ATM nasabah tipe Debit Magnetic Stripe.

Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank.

Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, proses cleansing/blokir dilakukan bertahap berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.

Simak selenglapnya di sini

3. Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Banyak cara untuk mencari mobil bekas dengan harga miring. Salah satunya yakni dengan ikut lelang mobil bekas yang dilakukan balai lelang.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, jangan lewatkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Minggu (21/3/2021), ada 7 mobil yang akan dilelang secara online. Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 5 jutaan untuk jenis mobil tertentu.

Lantaran mobil yang dilelang merupakan mobil bekas, kondisinya beragam. Bahkan ada yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk lengkapnya baca di sini

4. Lowongan Kerja di Pertamina Retail untuk Lulusan S1 dan D3

PT Pertamina Retail tahun ini memberikan kesempatan untuk para lulusan S1 dan D3 untuk bergabung sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PWT).

Melansir laman resmi PT Pertamina Retail, Minggu (21/3/2021), pelamar diwajibkan memiliki IPK minimal 3 dan merupakan tamatan dari jurusan Akuntansi, Kesehatan Masyarakat, Manajemen, Sistem Informasi, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Hukum, Bisnis, Marketing, dan Teknik Informatika.

Pelamar juga harus merupakan tamatan dari Perguruan Tinggi Akreditasi minimal B, dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia 24 tahun atau kelahiran maksimal tanggal 30 April 1997.

Simak selengkapnya di sini

5. Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dalam dunia bisnis, istilah pailit adalah tak lagi asing. Kepailitan adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias gulung tikar.

Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com