Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Impor Garam Harusnya Tak Lebih dari 1,7 Juta Ton

Kompas.com - 22/03/2021, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka keran impor garam untuk tahun ini. Rencananya, garam yang diimpor berjumlah 3 juta ton.

Fenomena impor garam ini menarik perhatian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi berpendapat, impor garam yang berlebihan akan merugikan petambak garam.

"Garam impor tidak boleh lebih dari 1,7 juta ton. Kalau lebih, harga garam petani kita akan hancur lagi, please," ungkap Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Impor Garam 3 Juta Ton Tahun Ini

Menurut Susi, impor garam berkaitan erat dengan harga garam dalam negeri. Bila impor dibatasi, harga garam lokal pun akan meningkat seperti yang terjadi pada tahun 2015-2018.

Kala itu, harga garam mampu mencapai Rp 2.500 per kilogram. Adapun sejak Desember 2020, rerata harga garam bertahan di Rp 600 per kilogram. Sejak wacana impor bergulir, harganya kembali menyusut ke kisaran Rp 500 hingga 550 per kilogram.

"Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018. Bisa mencapai rata-rata di atas Rp 1.500 bahkan sempat ke Rp 2.500," ungkap Susi.

Sayang sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2019, kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur soal neraca garam dicabut.

Aturan lantas diganti menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Dalam beleid, pemberian rekomendasi impor garam untuk keperluan industri, diberikan kepada Menteri Perindustrian.

"Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP 9," keluh Susi sembari menyematkan emoticon menangis.

Baca juga: Indonesia Langganan Impor Garam dari Negara Mana Saja?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com