Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KP Jamin Pemasangan Kabel dan Pipa Bawah Laut Lebih Tertata

Kompas.com - 22/03/2021, 11:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan baru terkait pemasangan pipa dan kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.

"Aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," kata Trenggono dalam sosialisasi Kepmen Nomor 14 Tahun 2021 secara virtual, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Teten Masduki: Pengelola Mal Harus Berani Hadirkan Brand-brand Lokal


Trenggono mengakui, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol pemasangan kabel atau pipa bawah laut.

Seiring dengan pembahasan UU Cipta kerja, pemerintah segera melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Tentunya ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ucap Trenggono.

Baca juga: KKP Ringkus 4 Kapal Ikan Cantrang di Selat Makassar

Trenggono merinci, beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach menhol, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Adapun penetapan alur pipa dan kabel bawah laut akan dievaluasi 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. Hal ini ditujukan bila terjadi perubahan kebijakan nasional, kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana.

Sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Trenggono perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur. 

"Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif," pungkas Trenggono.

Baca juga: KKP: Pemburu Harta Karun Asing Incar Kapal Flor de la Mar yang Tenggelam di Selat Malaka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com