JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan tanah air tengah gencar-gencarnya mengimbau para nasabah segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Bank BCA memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2021. Sementara Bank Mandiri memberikan batas waktu bertahap. Kartu ATM Bank Mandiri dengan expiry date 2021-2022
akan diblokir pada April 2021.
Baca juga: Kartu ATM BCA Lama Bakal Diblokir, Begini Cara Mengganti dengan yang Chip
Lantas, bagaimana cara membedakan kartu ATM yang sudah berbasis chip dengan magnetic stripe?
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin (22/3/2021), ada beberapa perbedaan kartu ATM magnetic stripes dengan kartu ATM chip.
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes.
Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.
Baca juga: Ingat, Segera Ganti Kartu ATM Mandiri Lama Sebelum Diblokir 1 April
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.