Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Butuh Rp 58 Triliun untuk Vaksinasi, Rakyat Diminta Patuh Bayar Pajak

Kompas.com - 22/03/2021, 15:56 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebutuhan negara untuk menyediakan vaksin sekaligus menjalankan proses vaksinasi membutuhkan anggaran Rp 58 triliun.

Ia pun mengatakan, setidaknya sebanyak 185 juta penduduk Indonesia yang perlu divaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, ia pun mengatakan, masyarakat perlu untuk rajin membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga: Erick Thohir: 50.000 Orang Telah Disuntik Vaksin di Sentra Vaksinasi BUMN

"Vaksin dan vaksinasi akan butuh kurang lebih sampai saat ini hampi sekitar Rp 58 triliun. Dan kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia, bukan jumlah yang kecil ini," ujar Suahasil dalam acara Spectaxcular yang diadakan secara virtual, Senin (22/3/2021).

"Ini 185 juta penduduk perlu vaksinasi agar kita betul-betul memiliki herd immunity dan uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melaksanakan vaksinasi tersebut," jelas dia.

Suahasil mengatakan, secara keseluruhan pemerintah menganggarkan alokasi belanja tahun ini sebesar Rp 2.750 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 699 triliun dialokasikan untuk penaganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Dengan membayarkan pajak, masyarakat pun turut serta dalam membiayai belanja negara untuk pemulihan ekonomi tersebut.

Untuk itu, ia pun meminta agar masyarakat melaporkan Surat Pemberi Tahuan (SPT) tahunan atas pembayaran pajak mereka di tahun 2020.

"Uangnya dari mana? Tentu dari pajak yang wajib pajak bayarkan ketika isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Maka kita perlu membantu negara serta membiayai Rp 2.750 triliun serta keperluan pemulihan ekonomi yang mencapai hampir Rp 700 triliun," jelas dia.

Baca juga: Kadin: 7,4 Juta Karyawan Telah Terdaftar Vaksinasi Gotong Royong

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2021 ini.

Bagi masyarakat yang belum melaporkan pajak bisa mengakses pajak.go.id untuk melapor via e-filing.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak perlu menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com