Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Wakaf Ingin Sebagian Dana CSR BUMN Dialihkan Jadi Wakaf

Kompas.com - 22/03/2021, 16:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh ingin semua lembaga, kementerian, hingga perusahaan termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menerapkan wakaf.

Dia ingin sebagian dana Corporate Social Resposibility (CSR) bisa diwakafkan.

Untuk itu, dia menyambut baik niat Komisi VIII DPR RI yang akan mempertemukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Menteri BUMN Erick Thohir guna membahas masalah ini.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

"Demikian kalau BUMN melakukan CSR, coba kalau ada sebagian CSR dikonversi jadi wakaf, diolah di situ. Akan jadi modal, terus membesar dan membesar," kata Muhammad Nuh dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (22/3/2021).

Nuh mengatakan, penerapan zakat secara konsisten membuat literasi masyarakat Indonesia terhadap wakaf akan meningkat.

Adapun saat ini, berdasarkan survei Kementerian Agama dan BWI tahun 2020, literasi wakaf masyarakat baru mencapai 50,48 persen secara nasional.

"Ya memang begitu realitasnya. Yang penting ke depan kita bisa menaikkan literasi perwakafan kita itu. Tidak boleh berhenti di situ, ya kita perbaiki," ungkap dia.

Nuh menyebut, potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar. Utamanya jika seluruh masyarakat di Indonesia bersama-sama mempraktikkan wakaf.

Baca juga: PT Pos Indonesia Berpotensi Jadi Kanal Penerimaan Wakaf Uang

Sebab, dalam lingkup kecil pun, pengumpulan dana wakaf secara masif mampu menciptakan nominal yang besar.

Nominal itu nantinya dipakai untuk kepentingan umat sesuai ikrarnya. 

"Potensinya bisa dibayangkan, contoh yang serhana ada di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Setiap dosen, karyawan, dan mahasiswa mengumpulkan Rp 10.000 per bulan. Terkumpul 1 tahun mencapai Rp 2 miliar," ungkap Nuh.

Demikian pula yang sempat diterapkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa tahun lalu.

Nuh menyebut, Kementerian itu selalu menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kisaran Rp 4-5 triliun per tahun.

Baca juga: OJK: Saat Ini Ada 60 Bank Wakaf Mikro di Indonesia

Dana tersebut terkumpul hingga belasan triliun dari tahun 2009-2015. Dana tersebut akhirnya disalurkan untuk beasiswa LPDP. 

"Dan ini menjadi dana abadi. Karena (dana) wakaf tidak boleh dihabiskan. Induknya terus menggelembung, dan bisa diberikan pada mauquf alaih (pihak yang menerima wakaf), sesuai ikrar peruntukannya," pungkas Nuh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com