JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya membela kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang digugat Uni Eropa ke Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah memiliki 5 langkah utama terkait penanganan gugatan tersebut.
Pertama, pemerintah melakukan konsolidasi untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
"(Langkah kedua) Pemerintah menunjuk Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Semakin Panas, RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Ekspor Nikel di WTO
Ketiga, pemerintah melakukan penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.
"Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO," ujarnya.
Kelima, pemerintah juga sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.
Arifin melaporkan, saat ini penyelesaian sengketa tengah memasuki proses pembentukan panel.
Mengacu pada data yang ia paparkan, penyelesaian sengketa masih akan melewati 4 proses lagi, dan diprediksi baru akan selesai pada Maret 2022 hingga Juni 2023.
"Alur penyelesaian sengketa DS 592 dimulai dengan konsultasi dan selesai apabila ada implementasi dan keputusan DSB tesebut," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berujung Gugatan Uni Eropa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.