JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan tanggapan terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan oleh mantan karyawan perusahaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021).
Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (22/3/2021), manajemen Perseroan melalui Corporate Secretary Perseroan Theodorus Warlando Ginting membenarkan bahwa pemohon PKPU merupakan mantan karyawan dari Perseroan.
Baca juga: Ini Tanggapan Produsen Sepatu Bata Soal PKPU
Ia menjelaskan, sebelum pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dan Pemohon PKPU, yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
“Tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban Perseroan karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari Pemohon dan atas pesangon tersebut Perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga Perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Theodorus dalam keterangannya kepada BEI.
Theodorus menilai gugatan PKPU yang dilakukan mantan karyawan tidak berdampak banyak terhadap Perseroan baik dari sisi hukum, keuangan, maupun operasional.
Menurut dia, permohonan PKPU yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan akan mematuhi proses PKPU dan akan melindungi hak dan kepentingan Perseroan. Perseroan akan melakukan segala upaya hukum untuk memastikan bahwa hak Perseroan tetap terjaga. Perseroan akan dan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Baca juga: Produsen Sepatu Bata Kena PKPU
Theodorus mengatakan, saat ini proses persidangan yang akan dijalani Perseroan tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis Perseroan dan Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa.
Ia memastikan bahwa kejadian ini tidak memengaruhi kelangsungan Perseroan dan harga saham Perseroan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.