Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Sahkan Agenda Kerja Tripartit Nasional Tahun 2021

Kompas.com - 22/03/2021, 18:45 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) terkait agenda kerja 2021 melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanyanya disambut suara serentak peserta sidang pleno “Setuju” dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Ida menjelaskan, pengesahan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran, dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LKS Tripnas Tahun 2021.

Agenda kerja lembaga tersebut terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor : 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021.

Baca juga: Dorong Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro

Kesepakatan ini ditandatangani Ida selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Sementara itu, Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan, agenda kerja LKS Tripnas 2021 memiliki substansi peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas; pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan); dan review sistem keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.

Sementara untuk substansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021.

Baca juga: Peduli Korban Gempa Mamuju, DWP Kemnaker Salurkan Paket Bantuan

Agenda pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan tersebut, yakni audiensi LKS Tripnas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, DPR RI dan Kementerian atau Lembaga terkait, evaluasi kinerja Tripnas, hingga konsinyering BP LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas.

"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," ujar Aswansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.

"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," katanya.

Baca juga: Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari unsur pemerintah 8 orang dan masing-masing 6 orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com