Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kompas.com - 22/03/2021, 23:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah giro atau rekening giro dalam perbankan bisa jadi sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Giro adalah produk simpanan perbankan yang penarikannya bisa dilakukan kapan pun lewat selembar cek.

Apa itu giro? Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), current account atau rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing.

Menurut peraturan, penarikan giro dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dalam dunia perbankan, giro memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar.

Dengan menggunakan giro, perorangan atau badan usaha bisa dengan mudah melakukan pembayaran untuk transaksi bisnisnya dalam nominal yang besar tanpa perlu mengeluarkan uang tunai.

Perbedaan cek dan bilyet giro

Cek

Giro bank sendiri memiliki dua karakteristik. Pertama adalah cek yang merupakan surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.

Cek dikeluarkan oleh bank apabila seorang nasabah mempunyai rekening giro. Cek atas nama (order cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut. Cek sendiri memiliki beberapa jenis.

Selain cek biasa atau order cheque, dikenal pula cek atas unjuk (bearer cheque). Cek jenis ini merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Berikutnya adalah cek silang (cross cheque) yakni cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.

Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek (rekening giro adalah). 

Bilyet giro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com