Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kompas.com - 22/03/2021, 23:41 WIB

Selain cek biasa atau order cheque, dikenal pula cek atas unjuk (bearer cheque). Cek jenis ini merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Berikutnya adalah cek silang (cross cheque) yakni cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.

Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek (rekening giro adalah). 

Bilyet giro

Kedua adalah bilyet giro. Pengertian bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.

Dalam bilyet giro, penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam, pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Pemegang bilyet giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Berikut perbedaan cek dan bilyet giro secara umum:

  • Cek bisa langsung dicairkan di bank sementara bilyet giro tak bisa langsung diuangkan
  • Pencairan dana dari cek akan dikenai biaya materai, sementara bilyet giro adalah gratis
  • Cek sejatinya adalah perintah dari nasabah pemilik rekening giro untuk meminta bank untuk membayarkan uang tunai kepada penerima cek, sementara bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan kepada pihak yang ditunjuk pemilik rekening giro.

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+