Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pajak yang Ditarik Sri Mulyani dari Hadiah GM Irene Vs Dewa Kipas

Kompas.com - 23/03/2021, 12:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Duel laga catur antara Grand Master (GM) Irene Kharisma Sukandar dan pemilik akun Dewa Kipas, Dadang Subur, pada Senin (22/3/2021) sore disertai pemberian hadiah untuk kedua pemain.

Pembawa acara sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier, selaku pihak yang memfasilitasi laga tersebut memang sejak awal menyiapkan total hadiah sebesar Rp 300 juta.

Hadiah itu pasti didapatkan kedua pemain baik kalah maupun menang, hanya dengan nominal berbeda. Rinciannya, pemenang laga akan mendapatkan Rp 200 juta dan yang kalah akan mendapat Rp 100 juta.

"Rp 300.000.000, total hadiah, akhirnya catur bisa seperti ini... Diapresiasi seperti ini, ditunggu seperti ini," tulis Deddy pada akun media sosial resminya.

Dalam hal ini, Irene Sukandar yang menang mutlak 3-0 berhak membawa pulang Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta dari ajang ini.

Baca juga: Negara Butuh Rp 58 Triliun untuk Vaksinasi, Rakyat Diminta Patuh Bayar Pajak

Deddy Corbuzier selaku promotor atau penyelenggara menegaskan bahwa pajak dari hadiah itu sepenuhnya ditanggung pemenang. Lantas, berapa nilai pajak yang harus disetor ke negara dari hadiah itu?

Aturan soal pajak hadiah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menarik pajak dari hadiah pertandingan tersebut. Pasalnya, mengenai pajak hadiah memang sudah ada ketentuan aturan perpajakannya.

Aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.

Baca juga: Tarif Retribusi dan Pajak Daerah di Tangan Jokowi, Setoran ke Pemda Makin Seret?

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Artinya, mekanisme penarikian pajaknya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Tentu saja duel Irene dan Dadang Subur tak masuk golongan tersebut. Keduanya masuk dalam menerima hadiah sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan pun berbeda.

Pada aturan inilah bisa dilakukan perhitungan pajak yang ditarik dari hadiah Irene dan Dadang Subur atau Dewa Kipas. Perhitungannya terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17 (PPh Pasal 17). Cara menghitungnya yakni pakai rumus tarif progresif Pasal 17 dikalikan nilai hadiah.
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Perhitungannya adalah 20 persen (atau P3B yang berlaku) dikalikan nilai hadiah.
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Rumusnya adalah 15 persen dikalikan nilai hadiah.

 

Menghitung pajak hadiah Irene dan Dewa Kipas

Dari ketentuan tersebut, maka Irene dan Dewa Kipas termasuk adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Dengan begitu, berlaku potongan pajak yang dikenakan didasarkan pada tarif PPh Pasal 17.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Pemda Tak Bisa Asal Pungut Pajak dan Retribusi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com