Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya

Kompas.com - 23/03/2021, 13:31 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Menyertakan nama produk

10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT

11. Daftar produk dan bahan yang digunakan

12. Proses pengolahan produk

13. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH)

3. Pendaftaran Merek

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com