Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gulirkan Program JKP, Menaker Paparkan Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Kompas.com - 23/03/2021, 18:50 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” katanya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Untuk menjalankan program tersebut, Ida meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) agar mempercepat integrasi data sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Pasalnya, salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

“Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan,” ujar Ida.

Baca juga: Kemenaker: Implementasi Program JKP Indonesia Lebih Cepat Dibanding Malaysia

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BP Jamsostek di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ida turut menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BP Jamsostek.

Pertama, integrasi data kepesertaan BP Jamsostek dan Kemnaker dalam implementasi program JKP serta operasional sistem informasi pasar kerja (SIPK) di Kemnaker.

“Kedua, BP Jamsostek wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker,” jelas Ida.

Baca juga: Menaker Ingin Benahi Sistem Jaminan Sosial

Ketiga, sambung dia, koordinasi fungsional (KF) antara BP Jamsostek dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah perlu dilakukan kembali dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum.

Adapun pihak yang dilibatkan dalam KF tersebut, di antaranya mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) BPJS, dan dinas daerah.

“Keempat, kerja sama BP Jamsostek dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), baik dalam bidang akademis maupun non-akademis,” imbuh Ida.

Penjabaran kelima adalah meningkatkan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI), serta mengatur pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).

Rencana kerja BP Jamsostek

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Muhammad Zuhri mengatakan, rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan berisi tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri, pertama adalah memastikan dan mendorong semua program serta kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com