Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Terlibat Praktik Calo Rekrutmen CPNS Terancam Dipecat

Kompas.com - 24/03/2021, 06:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS pada April 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pencegahan percaloan rekrutmen CASN.

Hukuman pemecatan secara tidak hormat akan diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat praktik percaloan. Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melaporkan oknum calo kepada pihak kepolisian.

Kementerian PANRB juga membuat klarifikasi terhadap surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo maupun kepala lembaga negara lainnya pada kanal media sosial atau media massa.

Baca juga: Diskon PPnBM Innova-Fortuner Berlaku April 2021, Begini Hitung-hitungannya

Menurut Teguh, praktik calo dapat dihindari masyarakat dengan mengecek kebenaran berita yang beredar dari sumber terpercaya seperti website maupun media sosial Kementerian PANRB atau BKN secara berkala.

"Jika ada surat atau info yang beredar mengatasnamakan lembaga atau pejabat kami, sebaiknya masyarakat menanyakan kebenarannya kepada kami terlebih dahulu," ujarnya melalui keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Ia menekankan bahwa kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang bisa lolos menjadi seorang PNS, bukan orang lain.

"Jangan mudah percaya terhadap janji-janji orang lain yang dapat meluluskan seseorang terutama jika harus membayar sejumlah uang tertentu," ujar Teguh kembali mengingatkan.

Lebih lanjut kata dia, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Sekolah Kedinasan selama ini melalui penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT). Mulai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com