Nilai penjualan yang tidak sedikit pun membuat warga ingin membeli mobil yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Meskipun kini telah mendapatkan uang banyak, namun siapa menduga, pada 2019 proyek NGRR sempat ditolak oleh warga Desa Sumurgeneng.
Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya
Penolakan dilakukan warga, karena semula harga yang ditawarkan oleh Pertamina dinilai tidak pas.
Pertamina akhirnya menempuh upaya konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendapatkan lahan yang tersisa pada November 2020.
"Jadi kami melakukan upaya konsinyasi di PN Tuban kemarin," kata Koordinator Konsultan Pengadaan Tanah PT Pertamina M Triyono, seperti dilansir dari Surya.co.id.
Kepala Desa Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kasiyanto mengungkapkan, terdapat 70 kepala keluarga (KK) di Dusun Pomahan yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.
Dari 70 KK itu, sekitar 50 KK awalnya menolak keras menjual tanah untuk pembangunan kilang.
"Mereka yang membeli mobil baru secara bersamaan kemarin itu kelompok yang dulunya menolak keras menjual tanahnya," kata dia.
Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.