Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Bilang, Komisi GoFood 20 Persen+Rp 1.000 Masih Wajar

Kompas.com - 24/03/2021, 07:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFood-nya, merupakan hal yang wajar karena dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan.

"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM. Hal biasa saja ya," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).

Fiki berpendapat kebijakan yang dilakukan oleh Gojek tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

Selain itu, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.

Baca juga: Pro Kontra Skema Komisi 20 Persen+Rp 1.000 GoFood di Mata Pelaku UMKM

“Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas,” jelas dia.

Fiki menjelaskan bahwa pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM untuk terus meningkatkan kualitasnya.

Hal ini diyakininya akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.

Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya.

Baca juga: Soal Skema Komisi Baru GoFood, Asosiasi UMKM: Aplikasi Sudah Mulai Arogan!

“Program semacam ini dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platformnya,” ujar Fikri.

GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya. Bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20 persen+Rp 1.000. Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12 persen+Rp 5.000.

Bagi mitra usaha yang mendaftar pada periode 25 Januari 2021 hingga 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen+Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen+Rp 1.000.

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek Rosel Lavina mengatakan kebijakan penyesuaian skema komisi baru merupakan salah satu cara untuk memperkuat ekosistem bisnis GoFood.

Baca juga: Ini Penjelasan Gojek Terkait Skema Komisi Baru bagi Mitra Merchant di GoFood

“Penyesuaian komisi ini juga merupakan respons kami atas aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," kata Rosel Lavina Kamis, pekan lalu (18/3/2021).

Rosel menambahkan bahwa dalam skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha, termasuk kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.

Terkait kebijakan baru ini, Rosel menjelaskan pihaknya telah dan terus melakukan edukasi serta sosialisasi kepada mitra usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com